Undang Undang Tentang Hak Cipta
RANGKUMAN UUD NOMOR 19 TAHUN 2002
TENTANG HAK CIPTA; KCI; ASPILUK; BSA
RANGKUMAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN 2002
TENTANG HAK CIPTA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam
Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1.
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk
mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan
tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
2.
Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas
inspirasinya melahirkan suatu Ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi,
kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang
khas dan bersifat pribadi.
3.
Ciptaan adalah hasil setiap karya Pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam
lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.
4.
Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau pihak yang menerima
hak tersebut dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari
pihak yang menerima hak tersebut.
5.
Pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran
suatu Ciptaan dengan menggunakan alat apa pun, termasuk media internet, atau
melakukan dengan cara apa pun sehingga suatu Ciptaan dapat dibaca, didengar,
atau dilihat orang lain.
6.
Perbanyakan adalah penambahan jumlah sesuatu Ciptaan, baik secara keseluruhan
maupun bagian yang sangat substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama
ataupun tidak sama, termasuk mengalihwujudkan secara permanen atau temporer.
7.
Potret adalah gambar dari wajah orang yang digambarkan, baik bersama bagian
tubuh lainnya ataupun tidak, yang diciptakan dengan cara dan alat apa pun.
8.
Program Komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk
bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media
yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk
melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk
persiapan dalam merancang instruksi- instruksi tersebut.
9.
Hak Terkait adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta, yaitu hak eksklusif
bagi Pelaku untuk memperbanyak atau menyiarkan pertunjukannya; bagi Produser
Rekaman Suara untuk memperbanyak atau menyewakan karya rekaman suara atau
rekaman bunyinya; dan bagi Lembaga Penyiaran untuk membuat, memperbanyak, atau
menyiarkan karya siarannya.
10.
Pelaku adalah aktor, penyanyi, pemusik, penari, atau mereka yang menampilkan, memperagakan,
mempertunjukkan, menyanyikan, menyampaikan, mendeklamasikan, atau memainkan
suatu karya musik, drama, tari, sastra, folklor, atau karya seni lainnya.
11.
Produser Rekaman Suara adalah orang atau badan hukum yang pertama kali merekam
dan memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan perekaman suara atau perekaman
bunyi, baik perekaman dari suatu pertunjukan maupun perekaman suara atau
perekaman bunyi lainnya.
12.
Lembaga Penyiaran adalah organisasi penyelenggara siaran yang berbentuk badan
hukum, yang melakukan penyiaran atas suatu karya siaran dengan menggunakan transmisi
dengan atau tanpa kabel atau melalui sistem elektromagnetik.
13.
Permohonan adalah Permohonan pendaftaran Ciptaan yang diajukan oleh pemohon
kepada Direktorat Jenderal.
14.
Lisensi adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemegang Hak
Terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak Ciptaannya
atau produk Hak Terkaitnya dengan persyaratan tertentu.
15.
Kuasa adalah konsultan Hak Kekayaan Intelektual sebagaimana diatur dalam
ketentuan Undang-undang ini.
16.
Menteri adalah Menteri yang membawahkan departemen yang salah satu lingkup
tugas dan tanggung jawabnya meliputi pembinaan di bidang Hak Kekayaan
Intelektual, termasuk Hak Cipta.
17.
Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang
berada di bawah departemen yang dipimpin oleh Menteri.
BAB II
LINGKUP HAK CIPTA
Bagian Pertama
Fungsi dan Sifat Hak Cipta
Pasal 2
Yang
dimaksud dengan hak eksklusif adalah hak yang semata-mata diperuntukkan bagi
pemegangnya sehingga tidak ada pihak lain yang boleh memanfaatkan hak tersebut
tanpa izin pemegangnya. Dalam pengertian “mengumumkan atau memperbanyak”,
termasuk kegiatan menerjemahkan, mengadaptasi, mengaransemen, mengalihwujudkan,
menjual, menyewakan, meminjamkan, mengimpor, memamerkan, mempertunjukkan kepada
publik, menyiarkan, merekam, dan mengomunikasikan Ciptaan kepada publik melalui sarana apa pun.
Pasal 3
Beralih
atau dialihkannya Hak Cipta tidak dapat dilakukan secara lisan, tetapi harus dilakukan
secara tertulis baik dengan maupun tanpa akta notariil.
Pasal 4
Karena
manunggal dengan Penciptanya dan bersifat tidak berwujud, Hak Cipta pada
prinsipnya tidak dapat disita, kecuali Hak Cipta tersebut diperoleh secara melawan
hukum.
Pasal 5
Pada
prinsipnya Hak Cipta diperoleh bukan karena pendaftaran, tetapi dalam hal terjadi
sengketa di pengadilan mengenai Ciptaan yang terdaftar dan yang tidak terdaftar
sebagaimana dimaksud pada ketentuan ayat (1) huruf a dan huruf b serta apabila
pihak-pihak yang berkepentingan dapat membuktikan kebenarannya, hakim dapat
menentukan Pencipta yang sebenarnya berdasarkan pembuktian tersebut.
Pasal 6
Yang
dimaksud dengan bagian tersendiri, misalnya suatu ciptaan berupa film serial,
yang isi setiap seri dapat lepas dari isi seri yang lain, demikian juga dengan
buku, yang untuk isi setiap bagian dapat dipisahkan dari isi bagian yang lain.
Pasal 7
Rancangan
yang dimaksud adalah gagasan berupa gambar atau kata atau gabungan keduanya,
yang akan diwujudkan dalam bentuk yang dikehendaki pemilik rancangan. Oleh
karena itu, perancang disebut Pencipta, apabila rancangannya itu dikerjakan
secara detail menurut desain yang sudah ditentukannya dan tidak sekadar gagasan
atau ide saja. Yang dimaksud dengan di bawah pimpinan dan pengawasan adalah
yang dilakukan dengan bimbingan, pengarahan, ataupun koreksi dari orang yang
memiliki rancangan tersebut.
Pasal 8
Ayat (1)
Yang
dimaksud dengan hubungan dinas adalah hubungan kepegawaian antara pegawai
negeri dengan instansinya.
Ayat (2)
Ketentuan
ini dimaksudkan untuk menegaskan bahwa Hak Cipta yang dibuat oleh seseorang
berdasarkan pesanan dari instansi Pemerintah tetap dipegang oleh instansi Pemerintah
tersebut selaku pemesan, kecuali diperjanjikan lain.
Ayat (3)
Yang
dimaksud dengan hubungan kerja atau berdasarkan pesanan di sini adalah Ciptaan
yang dibuat atas dasar hubungan kerja di lembaga swasta atau atas dasar pesanan
pihak lain.
Pasal 9
Jika
suatu badan hukum mengumumkan bahwa Ciptaan berasal dari padanya dengan tidak menyebut
seseorang sebagai Penciptanya, badan hukum tersebut dianggap sebagai Penciptanya,
kecuali jika terbukti sebaliknya.
Bagian
Ketiga
Hak
Cipta atas Ciptaan yang Penciptanya Tidak Diketahui
Pasal 10
Dalam
rangka melindungi folklor dan hasil kebudayaan rakyat lain, Pemerintah dapat
mencegah adanya monopoli atau komersialisasi serta tindakan yang merusak atau
pemanfaatan komersial tanpa seizin negara Republik Indonesia sebagai Pemegang
Hak Cipta. Ketentuan ini dimaksudkan untuk menghindari tindakan pihak asing
yang dapat merusak nilai kebudayaan tersebut. Folklor dimaksudkan sebagai
sekumpulan ciptaan tradisional, baik yang dibuat oleh kelompok maupun
perorangan dalam masyarakat, yang menunjukkan identitas sosial dan budayanya
berdasarkan standar dan nilai-nilai yang diucapkan atau diikuti secara turun
temurun, termasuk:
a.
cerita rakyat, puisi rakyat;
b.
lagu-lagu rakyat dan musik instrumen tradisional;
c.
tari-tarian rakyat, permainan tradisional;
d.
hasil seni antara lain berupa: lukisan, gambar, ukiran-ukiran, pahatan, mosaik,
perhiasan, kerajinan tangan, pakaian, instrumen musik dan tenun tradisional.
Pasal 11
Ayat (1)
Ketentuan
ini dimaksudkan untuk menegaskan status Hak Cipta dalam hal suatu karya yang
Penciptanya tidak diketahui dan tidak atau belum diterbitkan, sebagaimana
layaknya Ciptaan itu diwujudkan. Misalnya, dalam hal karya tulis atau karya
musik, Ciptaan tersebut belum diterbitkan dalam bentuk buku atau belum direkam.
Dalam hal demikian, Hak Cipta atas karya tersebut dipegang oleh Negara untuk
melindungi Hak Cipta bagi kepentingan Penciptanya, sedangkan apabila karya
tersebut berupa karya tulis dan telah diterbitkan, Hak Cipta atas Ciptaan yang
bersangkutan dipegang oleh Penerbit.
Ayat (2)
Penerbit
dianggap Pemegang Hak Cipta atas Ciptaan yang diterbitkan dengan menggunakan
nama samaran Penciptanya. Dengan demikian, suatu Ciptaan yang diterbitkan
tetapi tidak diketahui siapa Penciptanya atau terhadap Ciptaan yang hanya
tertera nama samaran Penciptanya, penerbit yang namanya tertera di dalam Ciptaan
dan dapat membuktikan sebagai Penerbit yang pertama kali menerbitkan Ciptaan
tersebut dianggap sebagai Pemegang Hak Cipta. Hal ini tidak berlaku apabila
Pencipta di kemudian hari menyatakan identitasnya dan ia dapat membuktikan
bahwa Ciptaan tersebut adalah Ciptaannya.
Ayat (3)
Penerbit
dianggap Pemegang Hak Cipta atas Ciptaan yang telah diterbitkan tetapi tidak
diketahui Penciptanya atau pada Ciptaan tersebut hanya tertera nama samaran Penciptanya,
penerbit yang pertama kali menerbitkan Ciptaan tersebut dianggap mewakili
Pencipta. Hal ini tidak berlaku apabila Pencipta dikemudian hari menyatakan
identitasnya dan ia dapat membuktikan bahwa Ciptaan tersebut adalah Ciptaannya.
Bagian Keempat
Ciptaan yang Dilindungi
Pasal 12
Huruf
a
Yang
dimaksud dengan perwajahan karya tulis adalah karya cipta yang lazim dikenal
dengan "typholographical arrangement", yaitu aspek seni pada susunan
dan bentuk penulisan karya tulis. Hal ini mencakup antara lain format, hiasan,
warna dan susunan atau tata letak huruf indah yang secara keseluruhan
menampilkan wujud yang khas.
Huruf
b
Yang
dimaksud dengan Ciptaan lain yang sejenis adalah Ciptaan-ciptaan yang belum
disebutkan, tetapi dapat disamakan dengan Ciptaan-ciptaan seperti ceramah,
kuliah, dan pidato.
Huruf
c
Yang
dimaksud dengan alat peraga adalah Ciptaan yang berbentuk dua ataupun tiga
dimensi yang berkaitan dengan geografi, topografi, arsitektur, biologi atau
ilmu pengetahuan lain.
Huruf
d
Lagu
atau musik dalam undang-undang ini diartikan sebagai karya yang bersifat utuh,
sekalipun terdiri atas unsur lagu atau melodi, syair atau lirik, dan
aransemennya termasuk notasi. Yang dimaksud dengan utuh adalah bahwa lagu atau
musik tersebut merupakan satu kesatuan karya cipta.
Huruf
f
Yang
dimaksud dengan gambar antara lain meliputi: motif, diagram, sketsa, logo dan
bentuk huruf indah, dan gambar tersebut dibuat bukan untuk tujuan desain
industri. Yang dimaksud dengan kolase adalah komposisi artistik yang dibuat
dari berbagai bahan (misalnya dari kain, kertas, kayu) yang ditempelkan pada
permukaan gambar. Seni terapan yang berupa kerajinan tangan sejauh tujuan
pembuatannya bukan untuk diproduksi secara massal merupakan suatu Ciptaan.
Huruf
g
Yang
dimaksud dengan arsitektur antara lain meliputi: seni gambar bangunan, seni
gambar miniatur, dan seni gambar maket bangunan.
Huruf
h
Yang
dimaksud dengan peta adalah suatu gambaran dari unsur-unsur alam dan/atau
buatan manusia yang berada di atas ataupun di bawah permukaan bumi yang
digambarkan pada suatu bidang datar dengan skala tertentu.
Huruf
i
Batik
yang dibuat secara konvensional dilindungi dalam undang-undang ini sebagai
bentuk Ciptaan tersendiri. Karya-karya seperti itu memperoleh perlindungan
karena mempunyai nilai seni, baik pada Ciptaan motif atau gambar maupun
komposisi warnanya. Disamakan dengan pengertian seni batik adalah karya
tradisional lainnya yang merupakan kekayaan bangsa Indonesia yang terdapat di
berbagai daerah, seperti seni songket, ikat, dan lain- lain yang dewasa ini
terus dikembangkan.
Huruf
k
Karya
sinematografi yang merupakan media komunikasi massa gambar gerak (moving
images) antara lain meliputi: film dokumenter, film iklan, reportase atau film
cerita yang dibuat dengan skenario, dan film kartun. Karya sinematografi dapat
dibuat dalam pita seluloid, pita video, piringan video, cakram optik dan/atau
media lain yang memungkinkan untuk dipertunjukkan di bioskop, di layar lebar
atau ditayangkan di televisi atau di media lainnya. Karya serupa itu dibuat
oleh perusahaan pembuat film, stasiun televisi atau perorangan.
Huruf
l
Yang
dimaksud dengan bunga rampai meliputi: Ciptaan dalam bentuk buku yang berisi
kumpulan karya tulis pilihan, himpunan lagu-lagu pilihan yang direkam dalam
satu kaset, cakram optik atau media lain, serta komposisi berbagai karya tari
pilihan. Yang dimaksud dengan database adalah kompilasi data dalam bentuk
apapun yang dapat dibaca oleh mesin (komputer) atau dalam bentuk lain, yang karena
alasan pemilihan atau pengaturan atas isi data itu merupakan kreasi intelektual.
Perlindungan terhadap database diberikan dengan tidak mengurangi hak Pencipta
lain yang Ciptaannya dimasukkan dalam database tersebut Yang dimaksud dengan
pengalihwujudan adalah pengubahan bentuk, misalnya dari bentuk patung menjadi
lukisan, cerita roman menjadi drama, drama menjadi sandiwara radio dan novel
menjadi film.
Ayat (3)
Ciptaan
yang belum diumumkan, sebagai contoh sketsa, manuskrip, cetak biru (blue print)
dan yang sejenisnya dianggap Ciptaan yang sudah merupakan suatu kesatuan yang
lengkap.
Pasal 13
Huruf
e
Yang
dimaksud dengan keputusan badan-badan sejenis lain, misalnya keputusankeputusan
yang memutuskan suatu sengketa, termasuk keputusan–keputusan Panitia
Penyelesaian Perselisihan Perburuhan, dan Mahkamah Pelayaran.
Bagian Kelima
Pembatasan Hak Cipta
Pasal 14
Huruf
b
Contoh
dari Pengumuman dan Perbanyakan atas nama Pemerintah adalah Pengumuman dan
Perbanyakan mengenai suatu hasil riset yang dilakukan dengan biaya Negara.
Huruf
c
Yang
dimaksud dengan berita aktual adalah berita yang diumumkan dalam waktu 1 x 24
jam sejak pertama kali diumumkan.
Pasal 15
Huruf
a
Pembatasan
ini perlu dilakukan karena ukuran kuantitatif untuk menentukan pelanggaran Hak
Cipta sulit diterapkan. Dalam hal ini akan lebih tepat apabila penentuan
pelanggaran Hak Cipta didasarkan pada ukuran kualitatif. Misalnya, pengambilan
bagian yang paling substansial dan khas yang menjadi ciri dari Ciptaan,
meskipun pemakaian itu kurang dari 10 %. Pemakaian seperti itu secara substantif
merupakan pelanggaran Hak Cipta. Pemakaian Ciptaan tidak dianggap sebagai
pelanggaran Hak Cipta apabila sumbernya disebut atau dicantumkan dengan jelas
dan hal itu dilakukan terbatas untuk kegiatan yang bersifat nonkomersial
termasuk untuk kegiatan sosial. Misalnya, kegiatan dalam lingkup pendidikan dan
ilmu pengetahuan, kegiatan penelitian dan pengembangan, dengan ketentuan tidak
merugikan kepentingan yang wajar dari Penciptanya. Termasuk dalam pengertian
ini adalah pengambilan Ciptaan untuk pertunjukan atau pementasan yang tidak
dikenakan bayaran. Khusus untuk pengutipan karya tulis, penyebutan atau
pencantuman sumber Ciptaan yang dikutip harus dilakukan secara lengkap.
Artinya, dengan mencantumkan sekurang-kurangnya nama Pencipta, judul atau nama
Ciptaan, dan nama penerbit jika ada. Yang dimaksud dengan kepentingan yang
wajar dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta adalah suatu kepentingan yang
didasarkan pada keseimbangan dalam menikmati manfaat ekonomi atas suatu
ciptaan.
Huruf
g
Seorang
pemilik (bukan Pemegang Hak Cipta) Program Komputer dibolehkan membuat salinan
atas Program Komputer yang dimilikinya, untuk dijadikan cadangan semata-mata
untuk digunakan sendiri. Pembuatan salinan cadangan seperti di atas tidak
dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta.
Pasal 16
Pasal 17
Ketentuan
ini dimaksudkan untuk mencegah beredarnya Ciptaan yang apabila diumumkan dapat
merendahkan nilai-nilai keagamaan, ataupun menimbulkan masalah kesukuan atau
ras, dapat menimbulkan gangguan atau bahaya terhadap pertahanan keamanan
negara, bertentangan dengan norma kesusilaan umum yang berlaku dalam masyarakat,
dan ketertiban umum. Misalnya, buku-buku atau karya-karya sastra atau karya-karya
fotografi.
Pasal 18
Ayat (1)
Maksud
ketentuan ini adalah Pengumuman suatu ciptaan melalui penyiaran radio, televisi
dan sarana lainnya yang diselenggarakan oleh Pemerintah haruslah diutamakan
untuk kepentingan publik yang secara nyata dibutuhkan oleh masyarakat umum.
Bagian
Keenam
Hak
Cipta atas Potret
Pasal 19
Ayat (1)
Tidak
selalu orang yang dipotret akan setuju bahwa potretnya diumumkan tanpa diminta
persetujuannya. Oleh karena itu ditentukan bahwa harus dimintakan persetujuan
yang bersangkutan atau ahli warisnya.
Pasal 20
Dalam
suatu pemotretan dapat terjadi bahwa seseorang telah dipotret tanpa
diketahuinya dalam keadaan yang dapat merugikan dirinya.
Pasal 21
Misalnya,
seorang penyanyi dalam suatu pertunjukan musik dapat berkeberatan jika diambil
potretnya untuk diumumkan.
Pasal 22
Untuk
kepentingan keamanan umum dan/atau untuk keperluan proses peradilan pidana,
Potret seseorang dalam keadaan bagaimanapun juga dapat diperbanyak dan
diumumkan oleh instansi yang berwenang.
Pasal 23
Kecuali
terdapat persetujuan lain antara Pemegang Hak Cipta dan pemilik Ciptaan
fotografi, seni lukis, gambar, arsitektur, seni pahat dan/atau hasil seni lain,
pemilik berhak tanpa persetujuan Pemegang Hak Cipta untuk mempertunjukkan
Ciptaan di dalam suatu pameran untuk umum atau memperbanyaknya dalam satu
katalog tanpa mengurangi ketentuan Pasal 19 dan Pasal 20 apabila hasil karya
seni tersebut berupa Potret.
Bagian
Ketujuh
Hak
Moral
Pasal 24
Dengan
hak moral, Pencipta dari suatu karya cipta memiliki hak untuk:
a.
dicantumkan nama atau nama samarannya di dalam Ciptaannya ataupun salinannya
dalam hubungan dengan penggunaan secara umum;
b.
mencegah bentuk-bentuk distorsi, mutilasi atau bentuk perubahan lainnya yang meliputi
pemutarbalikan, pemotongan, perusakan, penggantian yang berhubungan dengan
karya cipta yang pada akhirnya akan merusak apresiasi dan reputasi Pencipta.
Selain
itu tidak satupun dari hak-hak tersebut di atas dapat dipindahkan selama Penciptanya
masih hidup, kecuali atas wasiat Pencipta berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pasal 25
Yang
dimaksud dengan informasi manajemen hak Pencipta adalah informasi yang melekat
secara elektronik pada suatu ciptaan atau muncul dalam hubungan dengan kegiatan
Pengumuman yang menerangkan tentang suatu Ciptaan, Pencipta, dan kepemilikan
hak maupun informasi persyaratan penggunaan, nomor atau kode informasi. Siapa
pun dilarang mendistribusikan, mengimpor, menyiarkan, mengkomunikasikan kepada
publik karya-karya pertunjukan, rekaman suara atau siaran yang diketahui bahwa perangkat
informasi manajemen hak Pencipta telah ditiadakan, dirusak, atau diubah tanpa izin
pemegang hak.
Pasal 26
Ayat (1)
Pembelian
hasil Ciptaan tidak berarti bahwa status Hak Ciptanya berpindah kepada pembeli,
akan tetapi Hak Cipta atas suatu Ciptaan tersebut tetap ada di tangan Penciptanya.
Misalnya, pembelian buku, kaset, dan lukisan.
Bagian
Kedelapan
Sarana
Kontrol Teknologi
Pasal 27
Yang
dimaksud dengan sarana kontrol teknologi adalah instrumen teknologi dalam bentuk
antara lain kode rahasia, password, bar code, serial number, teknologi dekripsi
(decryption) dan enkripsi (encryption) yang digunakan untuk melindungi Ciptaan.
Semua tindakan yang dianggap pelanggaran hukum meliputi: memproduksi atau mengimpor
atau menyewakan peralatan apa pun yang dirancang khusus untuk meniadakan sarana
kontrol teknologi atau untuk mencegah, membatasi Perbanyakan dari suatu Ciptaan.
Pasal 28
Ayat (1)
Yang
dimaksud dengan ketentuan persyaratan sarana produksi berteknologi tinggi, misalnya,
izin lokasi produksi, kewajiban membuat pembukuan produksi, membubuhkan tanda
pengenal produsen pada produknya, pajak atau cukai serta memenuhi syarat
inspeksi oleh pihak yang berwenang.
BAB III
MASA BERLAKU HAK CIPTA
Pasal 34
Ketentuan
ini menegaskan bahwa tanggal 1 Januari sebagai dasar perhitungan jangka waktu
perlindungan Hak Cipta, dimaksudkan semata-mata untuk memudahkan perhitungan
berakhirnya jangka perlindungan. Titik tolaknya adalah tanggal 1 Januari tahun
berikutnya setelah Ciptaan tersebut diumumkan, diketahui oleh umum, diterbitkan
atau Penciptanya meninggal dunia. Cara perhitungan seperti itu tetap tidak
mengurangi prinsip perhitungan jangka waktu perlindungan yang didasarkan pada
saat dihasilkannya suatu Ciptaan apabila tanggal tersebut diketahui secara
jelas.
Pasal 35
Pendaftaran
Ciptaan bukan merupakan suatu keharusan bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta,
dan timbulnya perlindungan suatu Ciptaan dimulai sejak Ciptaan itu ada atau
terwujud dan bukan karena pendaftaran. Hal ini berarti suatu Ciptaan baik yang
terdaftar maupun tidak terdaftar tetap dilindungi.
Pasal 36
Direktorat
Jenderal yang menyelenggarakan pendaftaran Ciptaan tidak bertanggung jawab atas
isi, arti, maksud, atau bentuk dari Ciptaan yang terdaftar.
Pasal 37
Ayat (1)
Yang
dimaksud dengan kuasa adalah Konsultan Hak Kekayaan Intelektual yaitu orang
yang memiliki keahlian di bidang Hak Kekayaan Intelektual dan secara khusus
memberikan jasa mengurus permohonan Hak Cipta, Paten, Merek, Desain Industri
serta bidang-bidang Hak Kekayaan Intelektual lain dan terdaftar sebagai Konsultan
Hak Kekayaan Intelektual di Direktorat Jenderal.
Ayat (2)
Yang
dimaksud dengan pengganti Ciptaan adalah contoh Ciptaan yang dilampirkan karena
Ciptaan itu sendiri secara teknis tidak mungkin untuk dilampirkan dalam Permohonan,
misalnya, patung yang berukuran besar diganti dengan miniatur atau fotonya.
Ayat (3)
Jangka
waktu proses permohonan dimaksudkan untuk memberi kepastian hukum kepada
Pemohon.
Pasal 39
Dalam
Daftar Umum Ciptaan dimuat, antara lain:
a.
nama Pencipta dan Pemegang Hak Cipta;
b.
tanggal penerimaan surat Permohonan;
c.
tanggal lengkapnya persyaratan menurut Pasal 37; dan
d.
nomor pendaftaran Ciptaan.
Pasal 40
Pendaftaran
Ciptaan dianggap telah dilakukan pada saat diterimanya Permohonan oleh Direktorat
Jenderal dengan lengkap menurut Pasal 37, atau pada saat diterimanya Permohonan
dengan lengkap menurut Pasal 37 dan Pasal 38 jika Permohonan diajukan oleh
lebih dari seorang atau satu badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38. (2)
Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan dalam Berita Resmi
Ciptaan oleh Direktorat Jenderal.
Pasal 41
Pemindahan
hak atas pendaftaran Ciptaan, yang terdaftar menurut Pasal 39 yang terdaftar dalam
satu nomor, hanya diperkenankan jika seluruh Ciptaan yang terdaftar itu dipindahkan
haknya kepada penerima hak.
(2)
Pemindahan hak tersebut dicatat dalam Daftar Umum Ciptaan atas permohonan
tertulis dari kedua belah pihak atau dari penerima hak dengan dikenai biaya.
(3)
Pencatatan pemindahan hak tersebut diumumkan dalam Berita Resmi Ciptaan oleh Direktorat
Jenderal.
Pasal 42
Dalam
hal Ciptaan didaftar menurut Pasal 37 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 39,
pihak lain yang menurut Pasal 2 berhak atas Hak Cipta dapat mengajukan gugatan
pembatalan melalui Pengadilan Niaga.
Pasal 43
Perubahan
nama dan/atau perubahan alamat orang atau badan hukum yang namanya tercatat
dalam Daftar Umum Ciptaan sebagai Pencipta atau Pemegang Hak Cipta, dicatat dalam
Daftar Umum Ciptaan atas permintaan tertulis Pencipta atau Pemegang Hak Cipta yang
mempunyai nama dan alamat itu dengan dikenai biaya. (2) Perubahan nama dan/atau
perubahan alamat tersebut diumumkan dalam Berita Resmi Ciptaan oleh Direktorat
Jenderal.
Pasal 44
Kekuatan
hukum dari suatu pendaftaran Ciptaan hapus karena:
a.
penghapusan atas permohonan orang atau badan hukum yang namanya tercatat
sebagai Pencipta atau Pemegang Hak Cipta;
b.
lampau waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Pasal 30, dan Pasal 31 dengan
mengingat Pasal 32;
c.
dinyatakan batal oleh putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap.
BAB V
LISENSI
Pasal 45
(1)
Pemegang Hak Cipta berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain berdasarkan
surat perjanjian lisensi untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2.
(2)
Kecuali diperjanjikan lain, lingkup Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi semua perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlangsung selama
jangka waktu Lisensi diberikan dan berlaku untuk seluruh wilayah Negara
Republik Indonesia.
(3)
Kecuali diperjanjikan lain, pelaksanaan perbuatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) disertai dengan kewajiban pemberian royalti kepada
Pemegang Hak Cipta oleh penerima Lisensi.
(4)
Jumlah royalti yang wajib dibayarkan kepada Pemegang Hak Cipta oleh penerima
Lisensi adalah berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak dengan berpedoman
kepada kesepakatan organisasi profesi.
Pasal 46
Kecuali
diperjanjikan lain, Pemegang Hak Cipta tetap boleh melaksanakan sendiri atau memberikan
Lisensi kepada pihak ketiga untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2.
Pasal 47
(1)
Perjanjian Lisensi dilarang memuat ketentuan yang dapat menimbulkan akibat yang
merugikan perekonomian Indonesia atau memuat ketentuan yang mengakibatkan persaingan
usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
(2)
Agar dapat mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga, perjanjian Lisensi
wajib dicatatkan di Direktorat Jenderal.
(3)
Direktorat Jenderal wajib menolak pencatatan perjanjian Lisensi yang memuat
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pencatatan perjanjian Lisensi diatur dengan
Keputusan Presiden.
BAB VI
DEWAN HAK CIPTA
Pasal 48
(1)
Untuk membantu Pemerintah dalam memberikan penyuluhan dan pembimbingan serta pembinaan
Hak Cipta, dibentuk Dewan Hak Cipta.
(2)
Keanggotaan Dewan Hak Cipta terdiri atas wakil pemerintah, wakil organisasi
profesi, dan anggota masyarakat yang memiliki kompetensi di bidang Hak Cipta,
yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan, tata kerja, pembiayaan,
masa bakti Dewan Hak Cipta ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(4)
Biaya untuk Dewan Hak Cipta sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibebankan
kepada anggaran belanja departemen yang melakukan pembinaan di bidang Hak
Kekayaan Intelektual.
BAB VII
HAK TERKAIT
Pasal 49
Ayat (1)
Yang
dimaksud dengan menyiarkan termasuk menyewakan, melakukan pertunjukan umum
(public performance), mengomunikasikan pertunjukan langsung (life performance),
dan mengomunikasikan secara interaktif suatu karya rekaman Pelaku.
Pasal 50
(1)
Jangka waktu perlindungan bagi:
a.
Pelaku, berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak karya tersebut pertama kali dipertunjukkan
atau dimasukkan ke dalam media audio atau media audiovisual;
b.
Produser Rekaman Suara, berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak karya
tersebut selesai direkam;
c.
Lembaga Penyiaran, berlaku selama 20 (dua puluh) tahun sejak karya siaran
tersebut pertama kali disiarkan.
(2)
Penghitungan jangka waktu perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dimulai sejak tanggal 1 Januari tahun berikutnya setelah a. karya pertunjukan
selesai dipertunjukkan atau dimasukkan ke dalam media audio atau media
audiovisual;
b.
karya rekaman suara selesai direkam;
c.
karya siaran selesai disiarkan untuk pertama kali.
Pasal 51
Ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal
8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 14 huruf b dan huruf c, Pasal 15, Pasal
17, Pasal 18, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 35, Pasal
36, Pasal 37, Pasal 38, Pasal 39, Pasal 40, Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, Pasal
44, Pasal 45, Pasal 46, Pasal 47, Pasal 48, Pasal 52, Pasal 53, Pasal 54, Pasal
55, Pasal 56, Pasal 57, Pasal 58, Pasal 59, Pasal 60, Pasal 61, Pasal 62, Pasal
63, Pasal 64, Pasal 65, Pasal 66, Pasal 68, Pasal 69, Pasal 70, Pasal 71, Pasal
74, Pasal 75, Pasal 76, Pasal 77 berlaku mutatis mutandis terhadap Hak Terkait.
BAB VIII
PENGELOLAAN HAK CIPTA
Pasal 52
Penyelenggaraan
administrasi Hak Cipta sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini dilaksanakan
oleh Direktorat Jenderal.
Pasal 53
Direktorat
Jenderal menyelenggarakan sistem jaringan dokumentasi dan informasi Hak Cipta yang
bersifat nasional, yang mampu menyediakan informasi tentang Hak Cipta seluas
mungkin kepada masyarakat.
BAB IX
BIAYA
Pasal 54
Yang
dimaksud dengan menggunakan penerimaan adalah penggunaan Penerimaan Negara
Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan sistem dan mekanisme yang berlaku. Dalam hal
ini seluruh penerimaan disetorkan langsung ke kas negara sebagai PNBP.
Kemudian, Direktorat Jenderal melalui Menteri mengajukan permohonan kepada
Menteri Keuangan untuk menggunakan sebagian PNBP sesuai dengan keperluan yang
dibenarkan oleh Undang-undang, yang saat ini diatur dengan Undang-undang Nomor
20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3687).
Pasal 55
Penyerahan
Hak Cipta atas seluruh Ciptaan kepada pihak lain tidak mengurangi hak Pencipta atau
ahli warisnya untuk menggugat yang tanpa persetujuannya:
a.
meniadakan nama Pencipta yang tercantum pada Ciptaan itu;
b.
mencantumkan nama Pencipta pada Ciptaannya;
c.
mengganti atau mengubah judul Ciptaan; atau
d.
mengubah isi Ciptaan.
Pasal 56
(1)
Pemegang Hak Cipta berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada Pengadilan Niaga
atas pelanggaran Hak Ciptaannya dan meminta penyitaan terhadap benda yang
diumumkan atau hasil Perbanyakan Ciptaan itu.
(2)
Pemegang Hak Cipta juga berhak memohon kepada Pengadilan Niaga agar
memerintahkan penyerahan seluruh atau sebagian penghasilan yang diperoleh dari
penyelenggaraan ceramah, pertemuan ilmiah, pertunjukan atau pameran karya, yang
merupakan hasil pelanggaran Hak Cipta.
(3)
Sebelum menjatuhkan putusan akhir dan untuk mencegah kerugian yang lebih besar pada
pihak yang haknya dilanggar, hakim dapat memerintahkan pelanggar untuk
menghentikan kegiatan Pengumuman dan/atau Perbanyakan Ciptaan atau barang yang
merupakan hasil pelanggaran Hak Cipta.
Pasal 57
Hak
dari Pemegang Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 tidak berlaku
terhadap Ciptaan yang berada pada pihak yang dengan itikad baik memperoleh
Ciptaan tersebut sematamata untuk keperluan sendiri dan tidak digunakan untuk
suatu kegiatan komersial dan/atau kepentingan yang berkaitan dengan kegiatan
komersial.
Pasal 58
Pencipta
atau ahli waris suatu Ciptaan dapat mengajukan gugatan ganti rugi atas
pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24.
Pasal 59
Gugatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, Pasal 56, dan Pasal 58 wajib diputus dalam
tenggang waktu 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak gugatan didaftarkan di
Pengadilan Niaga yang bersangkutan.
Pasal 60
Ayat
(1)
Yang
dimaksud dengan Ketua Pengadilan Niaga adalah Ketua Pengadilan Negeri/Pengadilan
Niaga.
Pasal 61
(1)
Pemanggilan para pihak dilakukan oleh juru sita paling lama 7 (tujuh) hari
setelah gugatan didaftarkan.
(2)
Putusan atas gugatan harus diucapkan paling lama 90 (sembilan puluh) hari
setelah gugatan didaftarkan dan dapat diperpanjang paling lama 30 (tiga puluh)
hari atas persetujuan Ketua Mahkamah Agung.
17
(3)
Putusan atas gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang memuat secara
lengkap pertimbangan hukum yang mendasari putusan tersebut harus diucapkan
dalam sidang terbuka untuk umum dan apabila diminta dapat dijalankan terlebih
dahulu meskipun terhadap putusan tersebut diajukan suatu upaya hukum.
(4)
Isi putusan Pengadilan Niaga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib
disampaikan oleh juru sita kepada para pihak paling lama 14 (empat belas) hari
setelah putusan atas gugatan diucapkan.
Pasal 62
Kecuali
dinyatakan lain, yang dimaksud dengan “panitera” pada ayat ini adalah panitera
Pengadilan Negeri/Pengadilan Niaga.
Pasal 63
(1)
Pemohon kasasi wajib menyampaikan memori kasasi kepada panitera dalam waktu 14 (empat
belas) hari sejak tanggal permohonan kasasi didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 62 ayat (2).
(2)
Panitera wajib mengirimkan permohonan kasasi dan memori kasasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) kepada pihak termohon kasasi paling lama 7 (tujuh) hari
setelah memori kasasi diterima oleh panitera.
(3)
Termohon kasasi dapat mengajukan kontra memori kasasi kepada panitera paling
lama 14 (empat belas) hari setelah tanggal termohon kasasi mene rima memori kasasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan panitera wajib menyampaikan kontra
memori kasasi kepada pemohon kasasi paling lama 7 (tujuh) hari setelah kontra
memori kasasi diterima oleh panitera.
(4)
Panitera wajib mengirimkan berkas perkara kasasi yang bersangkutan kepada
Mahkamah Agung paling lama 14 (empat belas) hari setelah lewat jangka waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Pasal 64
(1)
Mahkamah Agung wajib mempelajari berkas perkara kasasi dan menetapkan hari
sidang paling lama 7 (tujuh) hari setelah permohonan kasasi diterima oleh
Mahkamah Agung.
(2)
Sidang pemeriksaan atas permohonan kasasi mulai dilakukan paling lama 60 (enam
puluh) hari setelah permohonan kasasi diterima oleh Mahkamah Agung.
(3)
Putusan atas permohonan kasasi harus diucapkan paling lama 90 (sembilan puluh)
hari setelah permohonan kasasi diterima oleh Mahkamah Agung.
(4)
Putusan atas permohonan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang memuat
secara lengkap pertimbangan hukum yang mendasari putusan tersebut harus
diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum.
Pasal 65
Yang
dimaksud dengan alternatif penyelesaian sengketa adalah negosiasi, mediasi konsiliasi,
dan cara lain yang dipilih oleh para pihak sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.
Pasal 66
Hak
untuk mengajukan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, Pasal 56, dan
Pasal 65 tidak mengurangi hak Negara untuk melakukan tuntutan pidana terhadap
pelanggaran Hak Cipta.
BAB XI
PENETAPAN SEMENTARA PENGADILAN
Pasal 67
Huruf
a
Ketentuan
ini dimaksudkan untuk mencegah kerugian yang lebih besar pada pihak yang haknya
dilanggar, sehingga hakim Pengadilan Niaga diberi kewenangan untuk menerbitkan
penetapan sementara guna mencegah berlanjutnya pelanggaran dan masuknya barang
yang diduga melanggar Hak Cipta dan Hak Terkait ke jalur perdagangan termasuk
tindakan importasi.
Huruf b
Ketentuan
ini dimaksudkan untuk mencegah penghilangan barang bukti oleh pihak pelanggar.
Pasal 68
Dalam
hal penetapan sementara pengadilan tersebut telah dilakukan, para pihak harus
segera diberitahukan mengenai hal itu, termasuk hak untuk didengar bagi pihak
yang dikenai penetapan sementara tersebut.
Pasal 69
(1)
Dalam hal hakim Pengadilan Niaga telah menerbitkan penetapan sementara
pengadilan, hakim Pengadilan Niaga harus memutuskan apakah mengubah,
membatalkan, atau menguatkan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67
huruf a dan huruf b dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak dikeluarkannya
penetapan sementara pengadilan tersebut.
(2)
Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari hakim tidak melaksanakan
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penetapan sementara pengadilan
tidak mempunyai kekuatan hukum.
Pasal 70
Dalam
hal penetapan sementara dibatalkan, pihak yang merasa dirugikan dapat menuntut
ganti rugi kepada pihak yang meminta penetapan sementara atas segala kerugian
yang ditimbulkan oleh penetapan sementara tersebut.
BAB XII
PENYIDIKAN
Pasal 71
Ayat (1)
Yang
dimaksud dengan Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu adalah pegawai yang diangkat
sebagai penyidik berdasarkan Keputusan Menteri.
Ayat (3)
Yang
dimaksud dengan memperbanyak penggunaan adalah menggandakan, atau menyalin
program komputer dalam bentuk kode sumber (source code) atau program
aplikasinya. Yang dimaksud dengan kode sumber adalah sebuah arsip (file)
program yang berisi pernyataan-pernyataan (statements) pemrograman, kode-kode
instruksi/perintah, fungsi, prosedur dan objek yang dibuat oleh seorang
pemrogram (programmer). Misalnya: A membeli program komputer dengan hak Lisensi
untuk digunakan pada satu unit komputer, atau B mengadakan perjanjian Lisensi
untuk pengunaan aplikasi program komputer pada 10 (sepuluh) unit komputer.
Apabila A atau B menggandakan atau menyalin aplikasi program komputer di atas
untuk lebih dari yang telah ditentukan atau diperjanjikan, tindakan itu
merupakan pelanggaran, kecuali untuk arsip.Yang dimaksud dengan “bersifat unik”
adalah bersifat lain daripada yang lain, tidak ada persamaan dengan yang lain,
atau yang bersifat khusus.
BAB XIV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 74
Dengan
berlakunya Undang-undang ini segala peraturan perundang-undangan di bidang Ha Cipta
yang telah ada pada tanggal berlakunya Undang- undang ini, tetap berlaku selama
tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan
Undang-undang ini.
Pasal 75
Terhadap
Surat Pendaftaran Ciptaan yang telah dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal berdasarkan
Undang-undang No. 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana diubah dengan
Undang-undang No.7 Tahun 1987 dan terakhir diubah dengan Undang-undang No.12 Tahun
1997 yang masih berlaku pada saat diundangkannya undang-undang ini, dinyatakan tetap
berlaku untuk selama sisa jangka waktu perlindungannya.
BAB XV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 76
Undang-undang
ini berlaku terhadap:
a.
semua Ciptaan warga negara, penduduk, dan badan hukum Indonesia;
b.
semua Ciptaan bukan warga negara Indonesia, bukan penduduk Indonesia, dan bukan
badan hukum Indonesia yang diumumkan untuk pertama kali di Indonesia;
c.
semua Ciptaan bukan warga negara Indonesia, bukan penduduk Indonesia, dan bukan
badan hukum Indonesia, dengan ketentuan:
(i)
negaranya mempunyai perjanjian bilateral mengenai perlindungan Hak Cipta dengan
Negara Republik Indonesia; atau
(ii)
negaranya dan Negara Republik Indonesia merupakan pihak atau peserta dalam perjanjian
multilateral yang sama mengenai perlindungan Hak Cipta.
Pasal 77
Dengan
berlakunya undang-undang ini, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta
sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987 dan terakhir diubah dengan
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997 dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 78
Diberlakukan
12 (dua belas) bulan sejak tanggal diundangkan dimaksudkan agar undangundang ini
dapat disosialisasikan terutama kepada pihak-pihak yang terkait dengan Hak Cipta,
misalnya, perguruan tinggi, asosiasi-asosiasi di bidang Hak Cipta, dan lain-
lain.
TENTANG KCI (Karya Cipta
Indonesia)
Pada
Era tahun 1980-an sedang jaya – jayanya Dunia Industri Musik Rekaman di
Indonesia, sehingga dunia Industri ini menghasilkan satu usaha bisnis yang
sangat2 menguntungkan sehingga banyak sekali pengusaha yang tertarik untuk
berusaha di dunia industri musik ini, yang tadinya di tahun 1950an – 1960an
hanya 3-4 perusahaan rekaman piringan hitam antara lain : PT. Irama (di Jalan
Cikini Raya), PT Dimita (di Daerah Kali Besar) dan PT. Remaco (di Daerah Gedong
Panjang Kota) di Jakarta dan PT.Lokananta yang berlokasi di Solo kemudian
ditahun 1980-an perusahaan rekaman di Indonesia sudah mencapai ratusan
jumlahnya.
Sejalan
dengan perkembangan dunia bisnis musik, maka banyak para seniman yang
bermunculan karena mereka sangat dibutuhkan untuk menunjang produksi, apakah
itu penyanyi, pemusik maupun pencipta lagu; dan bagi para seniman ini akhirnya
mereka menggantungkan diri untuk dapat hidup dari dunia seni rekaman musik.
Bagi
para seniman musik, mereka merasakan belum adanya keadilan dalam menghargai
hak2 mereka khususnya didalam pendapatan yang mereka terima dari para pengusaha
rekaman; terutama para pencipta lagu yang karya cipta lagunya dihargai paling
kecil nilainya, apalagi lagu2nya ini sangat dibutuhkan sehingga keberadaan para
pencipta lagu ini bertumbuh sangat banyalk bahkan mencapai ribuan.
Kondisi
ini nampak jelas di salah satu sentra industri rekaman Indonesia saat itu yakni
“Glodok Harco” lokasi perkantoran perusahaan – perusahaan rekaman. Kelompok
Seniman Musik (Pencipta Lagu dan Penata Musik) yang kesehariannya mencari
nafkah dengan melakukan transaksi pemakaian karya cipta lagu, mereka menyebut
kelompoknya dengan nama “SENDOK” alias Seniman Glodok.
Berangkat
dari kondisi pertumbuhan Industri Musik rekaman yang masih belum memosisikan
para pencipta lagu dan pemusik pada proporsi yang setara dan sepadan dalam
banyak hal, maka kelompok SENDOK memiliki semangat solidaritas yang sangat kuat
dan teruji soliditasnya. Ceritera-ceritera menarik tentang naik ojek sepeda,
makan di warteg sambil berhutang, berbagi ‘ongspul’ ongkos pulang, dlsb; semuanya
itu telah mengukir kisah dan romantika tersendiri bagi para penggiat musik di
Glodok tersebut yang kemudian sejarah mencatat dari sini pulalah lahir gagasan2
mulia untuk membenahi industri musik indonesia melalui wadah perjuangan seperti
organisasi PAPPRI (Persatuan Artis Pencipta Lau dan Penata Musik Rekaman
Indonesia) dan menjadi cikal bakal lahirnya KCI yang kita kenal sebagai Lembaga
Manajemen Kolektif Indonesia yang pertama dan terpercaya di Indonesia.
Dalam
perjalanannya, memang Pencipta lagu ini merupakan faktor yang paling penting
dalam industri musik tapi kenyataannya justru yang paling mengenaskan dalam hal
pendapatannya di banding penyanyi yang juga bisa mendapatkan penghasilan di
dunia pertunjukan, dsb. Begitu juga pemusik; dari hari ke hari para pencipta
lagu ini mengalami masa-masa yang sangat sulit padahal mereka sudah
menggantungkan kehidupannya dari profesi pencipta lagu ini.
Naah,
faktor ini yang membuat banyak sekali pencipta lagu ini dari hari ke hari yang
berharap pada profesi pencipta lagu, dalam posisi seperti ini maka Para Tokoh
Seniman yang pada saat itu sudah mempunyai reputasi dan kedudukan yang baik dan
terhormat dalam masyarakat, dilandasi pada kepedulian para tokoh ini terhadap
nasib para pencipta lagu dan musisi serta kondisi industri musik pada umumnya;
maka mereka sepakat mencari jalan keluar terbaik untuk bisa memperjuangkan
perbaikan kondisi para pencipta lagu khususnya mengenai hak-hak mereka, yang
kebetulan juga selaras dengan gagasan dan upaya Pemerintah serta DPR dalam
melahirkan Undang – Undang tentang Hak Cipta.
Undang
– Undang tentang hak cipta itu mengatur tentang 2 (dua) hak bagi para pencipta
antara lain Hak Menggandakan (Mechanical Right) dan Hak Mengumumkan (Performing
Right). Dari kedua hak tersebut maka pada saat itu hanyalah hak menggandakan
yang mereka dapatkan, itupun belum terwujud sebagaimana mestinya; sedangkan
khususnya mengenai hak mengumumkan ini yang belum pernah tersentuh bagi
pencipta lagu untuk mendapatkan haknya sedangkan karya2nya sudah dipakai setiap
saat oleh para pengguna dalam berbagai kegiatan usaha mereka.
Sesuai
dengan UU hak Cipta ini, maka para pencipta Lagu ini mempunyai hak moral dan
hak ekonomi yang bisa menghidupi mereka didalam mereka berkarya sesuai
undang-undang; hak ini memang tidak mudah didapat oleh para pencipta itu secara
sendiri-sendiri, karena berbagai keterbatasan yang ada, sehingga harus
dilaksanakan melalui sebuah wadah dimana wadah ini akan bertindak atas nama
seluruh pencipta lagu yang menguasakan hak mereka kepada wadah ini.
Dengan
dasar-dasar inilah maka para tokoh seniman ini dapat melahirkan wadah ini pada
tanggal 12 Juni 1990 di Jakarta; wadah inilah wadahnya para pencipta lagu yang
akan berjuang untuk kehidupan para pencipta lagu. Para Tokoh dan insan musik Indonesiapun
menyadari kondisi tersebut dan memrakarsai untuk membentuk sebuah wadah untuk
memperjuangkan dan melaksanakan kegiatan Kolekting Hak para pencipta khususnya
mengenai hak mengumumkan yang dapat dinikmati oleh para Pencipta Lagu sebagai
Pemilik hak cipta selama hidupnya bahkan ketika ybs meninggal maka para ahli
warisnya dapat menikmati royalti (hak ekonomi) tersebut sepanjang 50 tahun.
Wadah
tersebut yang kemudian kita kenal sebagai ‘KCI” Karya cipta Indonesia, sebuah
wadah yang menjadi tumpuan harapan satu2nya para Pencipta Lagu (Pemilik Hak
Cipta) di Indonesia; didirikan tanggal 12 juni 1990 di Jakarta.
TENTANG ASPILUKI (Asosiasi Piranti Lunak Indonesia)
ASPILUKI dibentuk pada tahun 1990 dan anggotanya adalah perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang peranti lunak (software) dan jasa Teknologi Informasi.
ASPILUKI berperan sebagai wadah komunikasi, konsultasi, pembinaan dan koordinasi antar anggota. Hal ini dicapai dengan melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut:
1. Membantu pemerintah mengkondisikan suasana yang tepat untuk berkembangnya Karya Cipta dalam bidang piranti lunak dan komputer, yaitu dengan mendukung dan melaksanakan secara konsekuen Undang-undang Hak Cipta
2. Menyelenggarakan dan atau ikut serta dalam kegiatan-kegiatan ilmiah seperti pendidikan, latihan, seminar, ceramah, lokakarya, diskusi dan lain sebagainya yang berhubungan dengan bidang Tehnologi Informasi dan industri Piranti Lunak
3. Menghimpun, mengelola dan mengembangkan bahan kepustakaan sesuai dengan kemampuan yang ada
4. Menerbitkan buletin, jurnal maupun dokumen lainnya baik untuk kepentingan anggota maupun masyarakat umum
5. Mengadakan dan mengembangkan kerjasama dengan organisasi sejenis baik di dalam maupun di luar negeri, selama maksud dan tujuan dari organisasi tersebut tidak bertentangan dengan maksud dan tujuan APSILUKI
6. Menyelenggarakan usaha-usaha dan pembentukan lembaga-lembaga lainnya yang dianggap perlu oleh ASPILUKI sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
1. TENTANG BSA (Bussiness Software assosiation)
2.
1. Aliansi Perangkat Lunak, yang juga dikenal sebagai BSA, adalah grup dagang yang didirikan oleh Microsoft Corporation pada tahun 1988 dan mewakili sejumlah pembuat perangkat lunak terbesar di dunia dan merupakan anggota Aliansi Properti Intelektual Internasional. Aktivitas utamanya mencoba menghentikan pelanggaran hak cipta atas perangkat lunak yang diproduksi oleh anggotanya. Didirikan sebagai "Business Software Alliance" itu menjatuhkan "Bisnis" pada bulan Oktober 2012, dan gaya itu sendiri "BSA | The Software Alliance". [1]
Hal ini didanai melalui iuran keanggotaan berdasarkan pendapatan perangkat lunak perusahaan anggota, dan melalui permukiman dari perusahaan yang berhasil membawa tindakan melawan. Banyak Microsoft EULA menyertakan klausul yang mengharuskan pengguna untuk menyetujui audit oleh perusahaan perangkat lunak.
Komentar
Posting Komentar