Cyber Law Di Beberapa Negara

1.      Cyber Law Di Indonesia
Indonesia telah resmi mempunyai undang-undang untuk mengatur orang-orang yang tidak bertanggung jawab dalam dunia maya. Cyber Law-nya Indonesia yaitu undang–undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Di berlakukannya undang-undang ini, membuat oknum-oknum nakal ketakutan karena denda yang diberikan apabila melanggar tidak sedikit kira-kira 1 miliar rupiah karena melanggar pasal 27 ayat 1 tentang muatan yang melanggar kesusilaan. sebenarnya UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) tidak hanya membahas situs porno atau masalah asusila. Total ada 13 Bab dan 54 Pasal yang mengupas secara mendetail bagaimana aturan hidup di dunia maya dan transaksi yang terjadi didalamnya. Sebagian orang menolak adanya undang-undang ini, tapi tidak sedikit yang mendukung undang-undang ini.

Dibandingkan Dengan Negara - Negara Yang Lain, Indonesia Termasuk Negara Yang Tertinggal Dalam Hal Pengaturan Undang - Undang Ite. Secara Garis Besar UU ITE Mengatur Hal - Hal Sebagai Berikut :
·         Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan konvensional (tinta basah dan bermaterai). Sesuai dengan e-ASEAN Framework Guidelines (pengakuan tanda tangan digital lintas batas).
·         Alat bukti elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHP.
·         UU ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia yang memiliki akibat hukum di Indonesia.
·         Pengaturan Nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual.
Selanjutnya Adalah Perbuatan Yang Dilarang Di Dunia Maya (Cybercrime) Dijelaskan Pada Bab VII (Pasal 27-37) :
a.       Pasal 27 (Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan)
b.      Pasal 28 (Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan)
c.       Pasal 29 (Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti)
d.      Pasal 30 (Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking)
e.       Pasal 31 (Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi)
f.       Pasal 32 (Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia)
g.      Pasal 33 (Virus, Membuat Sistem Tidak Bekerja (DOS)
h.      Pasal 35 (Menjadikan Seolah Dokumen Otentik (phising?)

2.      Cyber Law Negara Thailand
Cybercrime dan kontrak elektronik di Negara Thailand sudah ditetapkan oleh pemerintahnya, walaupun yang sudah ditetapkannya hanya 2 tetapi yang lainnya seperti privasi, spam, digital copyright dan ODR sudah dalalm tahap rancangan.

3.      Cyber Law Negara Singapore
The Electronic Transactions Act telah ada sejak 10 Juli 1998 untuk menciptakan kerangka yang sah tentang undang-undang untuk transaksi perdagangan elektronik di Singapore yang memungkinkan bagi Menteri Komunikasi Informasi dan Kesenian untuk membuat peraturan mengenai perijinan dan peraturan otoritas sertifikasi di Singapura.
Didalam ETA Mencakup :
·         Kontrak Elektronik. Kontrak elektronik ini didasarkan pada hukum dagang online yang dilakukan secara wajar dan cepat serta untuk memastikan bahwa kontrak elektronik memiliki kepastian hukum.
·         Kewajiban Penyedia Jasa Jaringan. Mengatur mengenai potensi / kesempatan yang dimiliki oleh network service provider untuk melakukan hal-hal yang tidak diinginkan, seperti mengambil, membawa, menghancurkan material atau informasi pihak ketiga yang menggunakan jasa jaringan tersebut. Pemerintah Singapore merasa perlu untuk mewaspadai hal tersebut.
·         Tandatangan dan Arsip elektronik. Hukum memerlukan arsip/bukti arsip elektronik untuk menangani kasus-kasus elektronik, karena itu tandatangan dan arsip elektronik tersebut harus sah menurut hukum.
·         Di Singapore masalah tentang privasi, cyber crime, spam, muatan online, copyright, kontrak elektronik sudah ditetapkan. Sedangkan perlindungan konsumen dan penggunaan nama domain belum ada rancangannya tetapi online dispute resolution sudah terdapat rancangannya.

4.      Cyber Law Negara Amerika Serikat
Di Amerika, Cyber Law yang mengatur transaksi elektronik dikenal dengan Uniform Electronic Transaction Act (UETA). UETA adalah salah satu dari beberapa Peraturan Perundang-undangan Amerika Serikat yang diusulkan oleh National Conference of Commissioners on Uniform State Laws (NCCUSL).
Sejak itu 47 negara bagian, Kolombia, Puerto Rico, dan Pulau Virgin US telah mengadopsinya ke dalam hukum mereka sendiri. Tujuan menyeluruhnya adalah untuk membawa ke jalur hukum negara bagian yag berbeda atas bidang-bidang seperti retensi dokumen kertas, dan keabsahan tanda tangan elektronik sehingga mendukung keabsahan kontrak elektronik sebagai media perjanjian yang layak.
UETA 1999 Membahas Diantaranya Mengenai :
·         Pasal 5 : Mengatur penggunaan dokumen elektronik dan tanda tangan elektronik
·         Pasal 7 : Memberikan pengakuan legal untuk dokumen elektronik, tanda tangan elektronik, dan kontrak elektronik.
·         Pasal 8 : Mengatur informasi dan dokumen yang disajikan untuk semua pihak.
·         Pasal 9 : Membahas atribusi dan pengaruh dokumen elektronik dan tanda tangan elektronik.
·         Pasal 10 :Menentukan kondisi-kondisi jika perubahan atau kesalahan dalam dokumen elektronik terjadi dalam transmisi data antara pihak yang bertransaksi.
·         Pasal 11 :Memungkinkan notaris publik dan pejabat lainnya yang berwenang untuk bertindak secara elektronik, secara efektif menghilangkan persyaratan cap/segel.
·         Pasal 12 :Menyatakan bahwa kebutuhan “retensi dokumen” dipenuhi dengan mempertahankan dokumen elektronik.
·         Pasal 13 : Dalam penindakan, bukti dari dokumen atau tanda tangan tidak dapat dikecualikan hanya karena dalam bentuk elektronik.
·         Pasal 14 : Mengatur mengenai transaksi otomatis.
·         Pasal 15 : Mendefinisikan waktu dan tempat pengiriman dan penerimaan dokumen elektronik.
·         Pasal 16 :Mengatur mengenai dokumen yang dipindahtangankan.

5.      Computer Crime ACT (Negara Malaysia)
Computer Crime Act merupakan undang-undang yang dibuat untuk pelanggaran berkaitan dengan penyalahgunaan komputer. Computer Crime Act (Akta Kejahatan Komputer) yang dikeluarkan oleh Malaysia adalah peraturan Undang-Undang (UU) TI yang sudah dimiliki dan dikeluarkan negara Jiran Malaysia sejak tahun 1997 bersamaan dengan dikeluarkannya Digital Signature Act 1997 (Akta Tandatangan Digital), serta Communication and Multimedia Act 1998 (Akta Komunikasi dan Multimedia).
The Computer Crime Act itu sendiri mencakup mengenai kejahatan yang dilakukan melalui komputer, karena cybercrime yang dimaksud di negara Malaysia tidak hanya mencakup segala aspek kejahatan/pelanggaran yang berhubungan dengan internet. Akses secara tak terotorisasi pada material komputer, adalah termasuk cybercrime.Jadi apabila kita menggunakan computer orang lain tanpa izin dari pemiliknya maka termasuk didalam cybercrime walaupun tidak terhubung dengan internet.
Hukuman Atas Pelanggaran The computer Crime Act :
Denda sebesar lima puluh ribu ringgit (RM50,000) atau hukuman kurungan/penjara dengan lama waktu tidak melebihi lima tahun sesuai dengan hukum yang berlaku di negara tersebut (Malaysia).
The Computer Crime Act mencakup, sbb :
·         Mengakses material komputer tanpa ijin
·         Menggunakan komputer untuk fungsi yang lain
·         Memasuki program rahasia orang lain melalui komputernya
·         Mengubah / menghapus program atau data orang lain
·         Menyalahgunakan program / data orang lain demi kepentingan pribadi

6.      Council of Europe Convention on Cyber Crime(Negara-Negara Eropa)
Council of Europe Convention, merupakan salah satu organisasi internasional yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kejahatan di dunia maya, dengan mengadopsikan aturan yang tepat dan untuk meningkatkan kerjasama internasional dalam mewujudkan hal ini. Counsil of Europe Convention on Cyber Crime merupakan hukum yang mengatur segala tindak kejahatan komputer dan kejahatan internet di Eropa yang berlaku pada tahun 2004, dapat meningkatkan kerjasama dalam menangani segala tindak kejahatan dalam dunia IT. Konvensi ini merupakan perjanjian internasional pertama pada kejahatan yang dilakukan lewat internet dan jaringan komputer lainnya, terutama yang berhubungan dengan pelanggaran hak cipta, yang berhubungan dengan penipuan komputer, pornografi anak dan pelanggaran keamanan jaringan. Hal ini juga berisi serangkaian kekuatan dan prosedur seperti pencarian jaringan komputer dan intersepsi sah.
Tujuan utama adanya konvensi ini adalah untuk membuat kebijakan kriminal umum yang ditujukan untuk perlindungan masyarakat terhadap Cyber Crime melalui harmonisasi legalisasi nasional, peningkatan kemampuan penegakan hukum dan peradilan, dan peningkatan kerjasama internasional

7.      Cyber Law Negara Jepang
Jepang adalah negara industri otomotif terbesar dan tercanggih didunia. Dan Indonesia adalah pangsa pasar yang prospektif bagi Industri Jepang di Asia. Hal ini berdampak pada isu transfer teknologi yang selalu di dengungkan selama ini. Potensi bagi kejahatan cyber juga meningkat seiring dengan pesatnya teknologi Jepang saat ini. Berikut ini adalah cyberlaw atau computer acces law pada negara jepang yang terkandung dalam Unauthorized Computer Access Law (Law No. 128 of 1999).
Dasar : Undang-undang Nomor 128 Tahun 1999(Larangan mengakses  komputer secara illegal)
Pasal 3. Tidak seorangpun  diizinkan  melakukan tindakan ilegal dalam mengakses komputer.
Tindakan mengakses komputer secara ilegal disebutkan pada paragraf sebelumnya yang berarti tindakan-tindakan yang berada di bawah salah satu item berikut:
·         Sebuah tindakan yang membuat tersedianya penggunaan aplikasi tertentu yang dibatasi oleh fungsi kontrol akses,  membuat operasi komputer tertentu, memiliki fungsi kontrol akses, memasukkan data ke dalam komputer tertentu melalui saluran telekomunikasi, mengetahui kode identifikasi seseorang untuk tujuan tertententu  (Pengecualian tindakan tersebut dilakukan oleh administrator akses yang telah menambahkan fungsi kontrol akses yang bersangkutan, atau dilakukan dengan persetujuan dari administrator akses yang bersangkutan atau dari pengguna yang berwenang untuk  kode identifikasi);
·         Sebuah tindakan yang membuat tersedianya penggunaan aplikasi tertentu yang dibatasi sehingga  membuat operasi komputer tertentu yang memiliki fungsi kontrol akses melalui saluran telekomunikasi dan informasi (tidak termasuk kode identifikasi) atau perintah yang dapat menghindari pembatasan fungsi kontrol akses  (pengecualian tindakan tersebut dilakukan oleh administrator akses yang telah menambahkan fungsi kontrol akses yang bersangkutan, atau dilakukan dengan persetujuan dari administrator akses yang bersangkutan).
·         Suatu tindakan membuat tersedianya  penggunaan aplikasi tertentu yang dibatasi oleh operasi komputer tertentu, yang penggunaannya khusus dibatasi oleh fungsi kontrol akses dan diinstal ke komputer tertentu lain yang terhubung, melalui jalur telekomunikasi, untuk komputer tertentu, melalui memasukkan ke dalamnya, melalui telecomminucation, informasi atau perintah yang dapat menghindari pembatasan yang bersangkutan.
(Larangan tindakan memfasilitasi akses komputer yang tidak sah)
Pasal 4. Dilarang memberikan kode identifikasi orang lain yang berhubungan dengan fungsi kontrol akses ke orang lain selain administrator akses untuk itu fungsi kontrol akses atau pengguna resmi untuk kode identifikasi yang menunjukkan bahwa itu adalah kode identifikasi yang spesifik dari penggunaan komputer khusus, atau atas permintaan dari seseorang yang memiliki pengetahuan tersebut, kecuali kasus di mana tindakan tersebut dilakukan oleh administrator akses, atau dengan persetujuan bahwa administrator akses atau adalah  pengguna yang berwenang.
(Ketentuan Hukuman)
Apabila seseorang melakukan perbuatan-perbuatan diatas maka akan dikenakan pasal pasal hukuman sebagai berikut:
·         Seseorang yang melakukan perbuatan seperti dinyatakan dalam pasal 8 maka orang tersebut  harus dihukum dengan hukuman kerja paksa selama tidak lebih dari satu tahun atau denda tidak lebih dari 500.000 yen dan hal ini juga berlaku apabila  Seseorang yang telah melanggar ketentuan Pasal 3, ayat 1;
·         Seseorang yang telah melanggar ketentuan Pasal 4 dipidana dengan denda tidak lebih dari 300.000 yen.
KUHP Pasal 258. Kerusakan Dokumen di Gunakan Umum
Seseorang yang kerusakan dokumen atau catatan elektronik-magnetik digunakan pejabat publik dipidana dengan pidana penjara selama tidak kurang dari tiga bulan atau lebih dari tujuh tahun.
KUHP Pasal 259. Kerusakan Dokumen di Gunakan Swasta
Seseorang yang kerusakan dokumen atau elektro-magnetik catatan dalam penggunaan pribadi dan dimiliki oleh orang lain yang membuktikan hak atau kewajiban dipidana dengan pidana penjara selama tidak lebih dari lima tahun.
Pasal 285. Barang siapa melanggar peraturan negara bagian dan terasa menganggu ke dalam sistem komputer dan informasi mengenai urusan negara, pembangunan fasilitas pertahanan, dan kemajuan ilmu pengetahuan  dan teknologi dihukum tidak lebih dari tiga tahun hukuman pidana  atau penahanan kriminal.
Pasal 286. Barang siapa melanggar peraturan negara bagian dan menghapus, mengubah, menambah, dan mengganggu sistem informasi komputer, yang menyebabkan gangguan operasional dari sistem dan menyebabkan dampak yang serius , harus dihukum tidak lebih dari lima tahun hukuman pidana dan harus ditahan.
Barangsiapa melanggar peraturan negara bagian dan menghapus, mengubah, atau menambah data atau memasang program aplikasi yang  diproses dan dikirimkan oleh sistem komputer, dan menyebabkan gangguan operasional  maka yang bersangkutan  harus dihukum sesuai dengan paragraf sebelumnya.
Barangsiapa dengan sengaja menciptakan dan menyebarkan virus komputer dan program lain dan melakukan sabotase yang menyebabkan gangguan operasional dari sistem komputer dan menyebabkan konsekuensi serius harus dihukum sesuai dengan ketentuan diatas.
Pasal 287. Barang siapa menggunakan komputer untuk penipuan keuangan, pencurian, korupsi, penyalahgunaan dana publik, mencuri rahasia negara, atau kejahatan lainnya harus dihukum  sesuai dengan peraturan yang relevan dari hukum ini.
8.      Cyberlaw di Korea Selatan
·         Act on the protection of personal information managed by public agencies
·         Communications privacy act
·         Electronic commerce basic law
·         Electronic communications business law
·         Law on computer network expansion and use promotion
·         Law on trade administration automation
·         Law on use and protection of credit card
·         Telecommunication security protection act
·         National security law
9.      Cyber Law Negara India
·         The Information Technology Act, 2000
·         The Information Technology (Amandement), 2008

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Distribusi Peluang Kontinu

Oasis

Komputer