Cyber Law Di Beberapa Negara
1.
Cyber
Law Di Indonesia
Indonesia
telah resmi mempunyai undang-undang untuk mengatur orang-orang yang tidak
bertanggung jawab dalam dunia maya. Cyber Law-nya Indonesia yaitu undang–undang
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Di berlakukannya
undang-undang ini, membuat oknum-oknum nakal ketakutan karena denda yang
diberikan apabila melanggar tidak sedikit kira-kira 1 miliar rupiah karena
melanggar pasal 27 ayat 1 tentang muatan yang melanggar kesusilaan. sebenarnya
UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) tidak hanya membahas
situs porno atau masalah asusila. Total ada 13 Bab dan 54 Pasal yang mengupas
secara mendetail bagaimana aturan hidup di dunia maya dan transaksi yang
terjadi didalamnya. Sebagian orang menolak adanya undang-undang ini, tapi tidak
sedikit yang mendukung undang-undang ini.
Dibandingkan
Dengan Negara - Negara Yang Lain, Indonesia Termasuk Negara Yang Tertinggal
Dalam Hal Pengaturan Undang - Undang Ite. Secara Garis Besar UU ITE Mengatur
Hal - Hal Sebagai Berikut :
·
Tanda
tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan
konvensional (tinta basah dan bermaterai). Sesuai dengan e-ASEAN Framework
Guidelines (pengakuan tanda tangan digital lintas batas).
·
Alat
bukti elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHP.
·
UU
ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada
di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia yang memiliki akibat hukum di
Indonesia.
·
Pengaturan
Nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual.
Selanjutnya
Adalah Perbuatan Yang Dilarang Di Dunia Maya (Cybercrime) Dijelaskan Pada Bab
VII (Pasal 27-37) :
a.
Pasal
27 (Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan)
b.
Pasal
28 (Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan)
c.
Pasal
29 (Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti)
d.
Pasal
30 (Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking)
e.
Pasal
31 (Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi)
f.
Pasal
32 (Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia)
g.
Pasal
33 (Virus, Membuat Sistem Tidak Bekerja (DOS)
h.
Pasal
35 (Menjadikan Seolah Dokumen Otentik (phising?)
2.
Cyber
Law Negara Thailand
Cybercrime
dan kontrak elektronik di Negara Thailand sudah ditetapkan oleh pemerintahnya,
walaupun yang sudah ditetapkannya hanya 2 tetapi yang lainnya seperti privasi,
spam, digital copyright dan ODR sudah dalalm tahap rancangan.
3.
Cyber
Law Negara Singapore
The
Electronic Transactions Act telah ada sejak 10 Juli 1998 untuk menciptakan
kerangka yang sah tentang undang-undang untuk transaksi perdagangan elektronik
di Singapore yang memungkinkan bagi Menteri Komunikasi Informasi dan Kesenian
untuk membuat peraturan mengenai perijinan dan peraturan otoritas sertifikasi
di Singapura.
Didalam
ETA Mencakup :
·
Kontrak
Elektronik. Kontrak elektronik ini didasarkan pada hukum dagang online yang
dilakukan secara wajar dan cepat serta untuk memastikan bahwa kontrak
elektronik memiliki kepastian hukum.
·
Kewajiban
Penyedia Jasa Jaringan. Mengatur mengenai potensi / kesempatan yang dimiliki
oleh network service provider untuk melakukan hal-hal yang tidak diinginkan,
seperti mengambil, membawa, menghancurkan material atau informasi pihak ketiga
yang menggunakan jasa jaringan tersebut. Pemerintah Singapore merasa perlu
untuk mewaspadai hal tersebut.
·
Tandatangan
dan Arsip elektronik. Hukum memerlukan arsip/bukti arsip elektronik untuk
menangani kasus-kasus elektronik, karena itu tandatangan dan arsip elektronik
tersebut harus sah menurut hukum.
·
Di
Singapore masalah tentang privasi, cyber crime, spam, muatan online, copyright,
kontrak elektronik sudah ditetapkan. Sedangkan perlindungan konsumen dan
penggunaan nama domain belum ada rancangannya tetapi online dispute resolution
sudah terdapat rancangannya.
4.
Cyber
Law Negara Amerika Serikat
Di
Amerika, Cyber Law yang mengatur transaksi elektronik dikenal dengan Uniform
Electronic Transaction Act (UETA). UETA adalah salah satu dari beberapa
Peraturan Perundang-undangan Amerika Serikat yang diusulkan oleh National Conference
of Commissioners on Uniform State Laws (NCCUSL).
Sejak
itu 47 negara bagian, Kolombia, Puerto Rico, dan Pulau Virgin US telah
mengadopsinya ke dalam hukum mereka sendiri. Tujuan menyeluruhnya adalah untuk
membawa ke jalur hukum negara bagian yag berbeda atas bidang-bidang seperti
retensi dokumen kertas, dan keabsahan tanda tangan elektronik sehingga
mendukung keabsahan kontrak elektronik sebagai media perjanjian yang layak.
UETA
1999 Membahas Diantaranya Mengenai :
·
Pasal
5 : Mengatur penggunaan dokumen elektronik dan tanda tangan elektronik
·
Pasal
7 : Memberikan pengakuan legal untuk dokumen elektronik, tanda tangan
elektronik, dan kontrak elektronik.
·
Pasal
8 : Mengatur informasi dan dokumen yang disajikan untuk semua pihak.
·
Pasal
9 : Membahas atribusi dan pengaruh dokumen elektronik dan tanda tangan
elektronik.
·
Pasal
10 :Menentukan kondisi-kondisi jika perubahan atau kesalahan dalam dokumen
elektronik terjadi dalam transmisi data antara pihak yang bertransaksi.
·
Pasal
11 :Memungkinkan notaris publik dan pejabat lainnya yang berwenang untuk
bertindak secara elektronik, secara efektif menghilangkan persyaratan
cap/segel.
·
Pasal
12 :Menyatakan bahwa kebutuhan “retensi dokumen” dipenuhi dengan mempertahankan
dokumen elektronik.
·
Pasal
13 : Dalam penindakan, bukti dari dokumen atau tanda tangan tidak dapat
dikecualikan hanya karena dalam bentuk elektronik.
·
Pasal
14 : Mengatur mengenai transaksi otomatis.
·
Pasal
15 : Mendefinisikan waktu dan tempat pengiriman dan penerimaan dokumen
elektronik.
·
Pasal
16 :Mengatur mengenai dokumen yang dipindahtangankan.
5.
Computer
Crime ACT (Negara Malaysia)
Computer
Crime Act merupakan undang-undang yang dibuat untuk pelanggaran berkaitan
dengan penyalahgunaan komputer. Computer Crime Act (Akta Kejahatan Komputer)
yang dikeluarkan oleh Malaysia adalah peraturan Undang-Undang (UU) TI yang
sudah dimiliki dan dikeluarkan negara Jiran Malaysia sejak tahun 1997 bersamaan
dengan dikeluarkannya Digital Signature Act 1997 (Akta Tandatangan Digital),
serta Communication and Multimedia Act 1998 (Akta Komunikasi dan Multimedia).
The
Computer Crime Act itu sendiri mencakup mengenai kejahatan yang dilakukan
melalui komputer, karena cybercrime yang dimaksud di negara Malaysia tidak
hanya mencakup segala aspek kejahatan/pelanggaran yang berhubungan dengan
internet. Akses secara tak terotorisasi pada material komputer, adalah termasuk
cybercrime.Jadi apabila kita menggunakan computer orang lain tanpa izin dari
pemiliknya maka termasuk didalam cybercrime walaupun tidak terhubung dengan
internet.
Hukuman
Atas Pelanggaran The computer Crime Act :
Denda
sebesar lima puluh ribu ringgit (RM50,000) atau hukuman kurungan/penjara dengan
lama waktu tidak melebihi lima tahun sesuai dengan hukum yang berlaku di negara
tersebut (Malaysia).
The
Computer Crime Act mencakup, sbb :
·
Mengakses
material komputer tanpa ijin
·
Menggunakan
komputer untuk fungsi yang lain
·
Memasuki
program rahasia orang lain melalui komputernya
·
Mengubah
/ menghapus program atau data orang lain
·
Menyalahgunakan
program / data orang lain demi kepentingan pribadi
6.
Council
of Europe Convention on Cyber Crime(Negara-Negara Eropa)
Council
of Europe Convention, merupakan salah satu organisasi internasional yang
bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kejahatan di dunia maya, dengan
mengadopsikan aturan yang tepat dan untuk meningkatkan kerjasama internasional
dalam mewujudkan hal ini. Counsil of Europe Convention on Cyber Crime merupakan
hukum yang mengatur segala tindak kejahatan komputer dan kejahatan internet di
Eropa yang berlaku pada tahun 2004, dapat meningkatkan kerjasama dalam
menangani segala tindak kejahatan dalam dunia IT. Konvensi ini merupakan
perjanjian internasional pertama pada kejahatan yang dilakukan lewat internet
dan jaringan komputer lainnya, terutama yang berhubungan dengan pelanggaran hak
cipta, yang berhubungan dengan penipuan komputer, pornografi anak dan pelanggaran
keamanan jaringan. Hal ini juga berisi serangkaian kekuatan dan prosedur
seperti pencarian jaringan komputer dan intersepsi sah.
Tujuan
utama adanya konvensi ini adalah untuk membuat kebijakan kriminal umum yang
ditujukan untuk perlindungan masyarakat terhadap Cyber Crime melalui
harmonisasi legalisasi nasional, peningkatan kemampuan penegakan hukum dan
peradilan, dan peningkatan kerjasama internasional
7.
Cyber
Law Negara Jepang
Jepang
adalah negara industri otomotif terbesar dan tercanggih didunia. Dan Indonesia
adalah pangsa pasar yang prospektif bagi Industri Jepang di Asia. Hal ini
berdampak pada isu transfer teknologi yang selalu di dengungkan selama ini.
Potensi bagi kejahatan cyber juga meningkat seiring dengan pesatnya teknologi
Jepang saat ini. Berikut ini adalah cyberlaw atau computer acces law pada
negara jepang yang terkandung dalam Unauthorized Computer Access Law (Law No.
128 of 1999).
Dasar
: Undang-undang Nomor 128 Tahun 1999(Larangan mengakses komputer secara illegal)
Pasal
3. Tidak seorangpun diizinkan melakukan tindakan ilegal dalam mengakses
komputer.
Tindakan
mengakses komputer secara ilegal disebutkan pada paragraf sebelumnya yang
berarti tindakan-tindakan yang berada di bawah salah satu item berikut:
·
Sebuah
tindakan yang membuat tersedianya penggunaan aplikasi tertentu yang dibatasi
oleh fungsi kontrol akses, membuat
operasi komputer tertentu, memiliki fungsi kontrol akses, memasukkan data ke
dalam komputer tertentu melalui saluran telekomunikasi, mengetahui kode
identifikasi seseorang untuk tujuan tertententu
(Pengecualian tindakan tersebut dilakukan oleh administrator akses yang
telah menambahkan fungsi kontrol akses yang bersangkutan, atau dilakukan dengan
persetujuan dari administrator akses yang bersangkutan atau dari pengguna yang
berwenang untuk kode identifikasi);
·
Sebuah
tindakan yang membuat tersedianya penggunaan aplikasi tertentu yang dibatasi
sehingga membuat operasi komputer
tertentu yang memiliki fungsi kontrol akses melalui saluran telekomunikasi dan
informasi (tidak termasuk kode identifikasi) atau perintah yang dapat
menghindari pembatasan fungsi kontrol akses
(pengecualian tindakan tersebut dilakukan oleh administrator akses yang
telah menambahkan fungsi kontrol akses yang bersangkutan, atau dilakukan dengan
persetujuan dari administrator akses yang bersangkutan).
·
Suatu
tindakan membuat tersedianya penggunaan
aplikasi tertentu yang dibatasi oleh operasi komputer tertentu, yang
penggunaannya khusus dibatasi oleh fungsi kontrol akses dan diinstal ke
komputer tertentu lain yang terhubung, melalui jalur telekomunikasi, untuk
komputer tertentu, melalui memasukkan ke dalamnya, melalui telecomminucation,
informasi atau perintah yang dapat menghindari pembatasan yang bersangkutan.
(Larangan
tindakan memfasilitasi akses komputer yang tidak sah)
Pasal
4. Dilarang memberikan kode identifikasi orang lain yang berhubungan dengan
fungsi kontrol akses ke orang lain selain administrator akses untuk itu fungsi
kontrol akses atau pengguna resmi untuk kode identifikasi yang menunjukkan
bahwa itu adalah kode identifikasi yang spesifik dari penggunaan komputer
khusus, atau atas permintaan dari seseorang yang memiliki pengetahuan tersebut,
kecuali kasus di mana tindakan tersebut dilakukan oleh administrator akses,
atau dengan persetujuan bahwa administrator akses atau adalah pengguna yang berwenang.
(Ketentuan
Hukuman)
Apabila
seseorang melakukan perbuatan-perbuatan diatas maka akan dikenakan pasal pasal
hukuman sebagai berikut:
·
Seseorang
yang melakukan perbuatan seperti dinyatakan dalam pasal 8 maka orang
tersebut harus dihukum dengan hukuman
kerja paksa selama tidak lebih dari satu tahun atau denda tidak lebih dari
500.000 yen dan hal ini juga berlaku apabila
Seseorang yang telah melanggar ketentuan Pasal 3, ayat 1;
·
Seseorang
yang telah melanggar ketentuan Pasal 4 dipidana dengan denda tidak lebih dari
300.000 yen.
KUHP
Pasal 258. Kerusakan Dokumen di Gunakan Umum
Seseorang
yang kerusakan dokumen atau catatan elektronik-magnetik digunakan pejabat
publik dipidana dengan pidana penjara selama tidak kurang dari tiga bulan atau
lebih dari tujuh tahun.
KUHP
Pasal 259. Kerusakan Dokumen di Gunakan Swasta
Seseorang
yang kerusakan dokumen atau elektro-magnetik catatan dalam penggunaan pribadi
dan dimiliki oleh orang lain yang membuktikan hak atau kewajiban dipidana dengan
pidana penjara selama tidak lebih dari lima tahun.
Pasal
285. Barang siapa melanggar peraturan negara bagian dan terasa menganggu ke
dalam sistem komputer dan informasi mengenai urusan negara, pembangunan
fasilitas pertahanan, dan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi dihukum tidak lebih dari tiga
tahun hukuman pidana atau penahanan
kriminal.
Pasal
286. Barang siapa melanggar peraturan negara bagian dan menghapus, mengubah,
menambah, dan mengganggu sistem informasi komputer, yang menyebabkan gangguan
operasional dari sistem dan menyebabkan dampak yang serius , harus dihukum
tidak lebih dari lima tahun hukuman pidana dan harus ditahan.
Barangsiapa
melanggar peraturan negara bagian dan menghapus, mengubah, atau menambah data
atau memasang program aplikasi yang
diproses dan dikirimkan oleh sistem komputer, dan menyebabkan gangguan
operasional maka yang bersangkutan harus dihukum sesuai dengan paragraf
sebelumnya.
Barangsiapa
dengan sengaja menciptakan dan menyebarkan virus komputer dan program lain dan
melakukan sabotase yang menyebabkan gangguan operasional dari sistem komputer
dan menyebabkan konsekuensi serius harus dihukum sesuai dengan ketentuan
diatas.
Pasal
287. Barang siapa menggunakan komputer untuk penipuan keuangan, pencurian,
korupsi, penyalahgunaan dana publik, mencuri rahasia negara, atau kejahatan
lainnya harus dihukum sesuai dengan
peraturan yang relevan dari hukum ini.
8.
Cyberlaw
di Korea Selatan
·
Act
on the protection of personal information managed by public agencies
·
Communications
privacy act
·
Electronic
commerce basic law
·
Electronic
communications business law
·
Law
on computer network expansion and use promotion
·
Law
on trade administration automation
·
Law
on use and protection of credit card
·
Telecommunication
security protection act
·
National
security law
9.
Cyber
Law Negara India
·
The
Information Technology Act, 2000
·
The
Information Technology (Amandement), 2008
Komentar
Posting Komentar